Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang orasi ilmiah bagi Pustakawan Ahli Utama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan Pustakawan Ahli Utama yang profesional, akuntabel, dan kompeten, yang memerlukan orasi ilmiah sebagai bagian dari pengembangan profesional mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban bagi Pustakawan Ahli Utama untuk melakukan orasi ilmiah paling lambat 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan.
- Tahapan penyelenggaraan orasi ilmiah yang meliputi pengusulan, penilaian dan pembimbingan proposal naskah orasi ilmiah, serta pelaksanaan orasi ilmiah.
- Proses pengusulan orasi ilmiah yang melibatkan surat usulan dari pimpinan instansi atau unit kerja dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi.
- Pembentukan tim pelaksana orasi ilmiah, Tim Penilai, dan Majelis Orasi Ilmiah oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
- Tugas dan tanggung jawab masing-masing tim, termasuk tim pelaksana yang bertugas menyusun rencana kegiatan, melakukan verifikasi administrasi, menyiapkan sarana dan prasarana, menyelenggarakan orasi ilmiah, dan menyusun laporan kegiatan.
- Tim Penilai bertugas memberikan penilaian atas substansi proposal naskah orasi ilmiah, melakukan pembimbingan, memberikan masukan perbaikan, memberikan persetujuan naskah, dan menghadiri prosesi orasi ilmiah.
- Majelis Orasi Ilmiah bertugas memimpin prosesi orasi ilmiah, membacakan daftar riwayat hidup Pustakawan Ahli Utama, dan mendampingi Ketua Majelis dalam prosesi orasi ilmiah.
- Substansi naskah orasi ilmiah yang mencakup topik bahasan tentang kepustakawanan, temuan, inovasi, pandangan dan pengalaman, serta pandangan filosofis/paradigma untuk mengatasi masalah dan memberikan masukan kebijakan nasional.
- Pendanaan penyelenggaraan orasi ilmiah yang dibebankan pada anggaran Perpustakaan Nasional.