Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Penyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-Bahan Serta Barang-Barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I

Juga dikenal sebagai: PP 8/1963 · PP No. 8 Tahun 1963 · PP Nomor 8 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1963Tanggal Penetapan:22 Februari 1963
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-Bahan Serta Barang-Barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1963
Tanggal Penetapan22 Februari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1961 tentang Penyaluran Bahan-bahan dan Barang-barang Pokok Keperluan Rakyat.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1963 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat dengan menyerahkan tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa seluruh wilayah negara merupakan kesatuan ekonomi, dan penyaluran barang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan daya tampung daerah. Pemerintah Daerah Tingkat I diberi wewenang untuk mengatur penyaluran barang-barang pokok sesuai dengan ketentuan yang ada, dan dapat membuat peraturan daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas ini. Selain itu, mereka harus mengikuti kebijakan umum dari Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Menteri Perdagangan, dan Menteri Kooperasi.

(-)

(-)