Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2023 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2023Tanggal Penetapan:10 Mei 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaTata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku10 Mei 2023
Tanggal Penetapan10 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang tata cara pemberian rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pemberian rekomendasi tersebut. Rekomendasi diberikan oleh Menteri Agama, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Proses pemberian rekomendasi dimulai dengan pengajuan permohonan oleh Ketua Badan Keagamaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal, disertai dengan dokumen persyaratan seperti surat pernyataan tidak sengketa kepengurusan, surat keterangan domisili, fotokopi NPWP Badan Keagamaan, fotokopi KTP Pemohon, surat pernyataan keabsahan dokumen, dan surat keterangan keberadaan Badan Keagamaan dari Kantor Wilayah. Persyaratan tambahan diperlukan untuk badan keagamaan yang merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan gereja.

Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja. Jika belum lengkap, Pemohon diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi. Jika lengkap, rekomendasi diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja dan ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Pemohon.

(-)

(-)