Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2017 · Inpres No. 4 Tahun 2017 · Inpres Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaEfisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 dikeluarkan untuk meningkatkan efisiensi dan penajaman prioritas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien oleh Kementerian/Lembaga.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengarahkan para Menteri, Kepala Lembaga, dan pimpinan terkait untuk melakukan efisiensi belanja barang, termasuk perjalanan dinas, paket meeting, honorarium, dan belanja operasional lainnya. Efisiensi ini tidak mencakup belanja barang dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping, PNBP, dan Dana Optimalisasi yang tidak sesuai kriteria. Setiap Kementerian/Lembaga harus melakukan identifikasi mandiri terhadap belanja yang dapat dihemat dan memastikan anggaran tersebut tidak dicairkan. Revisi DIPA harus disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan dalam waktu tujuh hari setelah instruksi ini dikeluarkan.

(-)

(-)