Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 6/2017 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2017Tanggal Penetapan:7 Oktober 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2017
Tanggal Penetapan07 Oktober 2017
Tempat PenetapanWaikabubak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2002 Seri E Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumba Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pembaharuan pendidikan yang terencana dan berkelanjutan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2002 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Ruang lingkup pengaturan meliputi jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; sekolah aman bencana; bantuan bagi satuan pendidikan; pendirian sekolah dan kursus; kesejahteraan tenaga pendidik; pengawas sekolah; dewan pendidikan; komite sekolah; akreditasi penyelenggaraan pendidikan; sarana dan prasarana; evaluasi dan sertifikasi; pembiayaan; pendirian, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan; peran serta masyarakat; pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut; larangan; sanksi; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai jalur pendidikan (formal, nonformal, informal), jenjang pendidikan (PAUD, pendidikan dasar), dan jenis pendidikan (umum, keagamaan). Diatur pula mengenai penyelenggaraan PAUD HI, pendidikan inklusif, kurikulum, pembelajaran, evaluasi pendidikan, standar pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, wajib belajar, dewan pendidikan, komite sekolah, kepala sekolah, budaya membaca dan belajar, sekolah sehat, UKS, dan akreditasi. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, serta pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah.

(-)

1. Satuan Layanan Pendidikan, Lembaga pendidikan, peserta didik, orang tua, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Penyelenggara Pendidikan, Kepala Sekolah yang tidak melaksakan kewajiban dan melanggar larangan akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin pendirian lembaga pendidikan. 3. Apabila pengenaan sanksi administrasi tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang beraku. 4. Apabila Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku