Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 05 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 05/2021 · Perda Kota Tanjungpinang No. 05 Tahun 2021 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 05 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan adanya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, termasuk rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan saldo anggaran lebih. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Secara rinci, peraturan ini mengatur:

  1. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca per 31 Desember Tahun 2020, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020.
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar dana cadangan, daftar kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

(-)

(-)