di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 05/2021 · Perda Kota Tanjungpinang No. 05 Tahun 2021 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan adanya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, termasuk rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan saldo anggaran lebih. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Secara rinci, peraturan ini mengatur:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar dana cadangan, daftar kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.