di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada korban, serta melakukan pemberdayaan dan rehabilitasi kepada korban kekerasan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ruang lingkup perlindungan meliputi upaya pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan rehabilitasi terhadap korban kekerasan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan upaya perlindungan korban, termasuk menetapkan kebijakan, membentuk Forum Koordinasi Perlindungan Korban Kekerasan (FKPKK), menyusun perencanaan program dan kegiatan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan melalui dinas terkait. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan layanan bagi korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan FKPKK.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: