Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 8/2020 · Perda Kabupaten Kampar No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 01 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 1986 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya dibentuk dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba atau keuntungan. Perumda Kampar Aneka Karya menyelenggarakan usaha di berbagai bidang seperti kepariwisataan, ekonomi kreatif, pertanian, industri, jasa konsultan, transportasi, teknologi informasi, dan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan pendirian. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM bertindak selaku pemilik modal dan berwenang melakukan rapat dengan Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perumda dan memberikan saran kepada KPM. Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan Perumda dan memiliki wewenang untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahtugaskan karyawan. Perumda juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dan membentuk anak perusahaan dengan persetujuan KPM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, sumber daya, hak dan kewajiban yang ada pada Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya beralih menjadi milik dan tanggung jawab Perumda Kampar Aneka Karya.

(-)