Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya dibentuk dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba atau keuntungan. Perumda Kampar Aneka Karya menyelenggarakan usaha di berbagai bidang seperti kepariwisataan, ekonomi kreatif, pertanian, industri, jasa konsultan, transportasi, teknologi informasi, dan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan pendirian. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM bertindak selaku pemilik modal dan berwenang melakukan rapat dengan Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perumda dan memberikan saran kepada KPM. Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan Perumda dan memiliki wewenang untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahtugaskan karyawan. Perumda juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dan membentuk anak perusahaan dengan persetujuan KPM.