di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 30/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 156 ayat (1) Juncto Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan komprehensif terkait retribusi perizinan tertentu.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi perizinan, termasuk:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci, meliputi nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta masa berlaku izin. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi, penagihan retribusi terutang, serta mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dalam hal-hal tertentu. Terakhir, peraturan ini mengatur pemanfaatan retribusi yang diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.