Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 30/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:21 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan21 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2005. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi IzinLokasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Perhubungan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 31 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 32 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Air Minum Isi Ulang, Toko Obat dan Apotek, dan Izin Praktek Dokter 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2009 tentang Retribusi Layak Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran serta Industri Rumah Tangga Pangan. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 156 ayat (1) Juncto Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan komprehensif terkait retribusi perizinan tertentu.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi perizinan, termasuk:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan (HO).
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci, meliputi nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta masa berlaku izin. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi, penagihan retribusi terutang, serta mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dalam hal-hal tertentu. Terakhir, peraturan ini mengatur pemanfaatan retribusi yang diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.