Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 1/2016 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2016Tanggal Penetapan:19 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku19 Januari 2016
Tanggal Penetapan19 Januari 2016
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang tata cara pemilihan, laporan, pemberhentian, pelantikan Kepala Desa, dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pemilihan Kepala Desa:** Dilaksanakan secara serentak dalam tiga gelombang dengan interval dua tahun. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. **Penjabat Kepala Desa:** Diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tebo jika terjadi kekosongan jabatan. 3. **Panitia Pemilihan:** Dibentuk di tingkat kabupaten dan desa untuk melaksanakan dan mengawasi tahapan pemilihan. 4. **Persyaratan Pemilih:** Penduduk desa yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, dan tidak dicabut hak pilihnya. 5. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** WNI yang bertaqwa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi syarat lainnya. 6. **Kampanye:** Diatur tata tertib, tempat, dan waktu pelaksanaan kampanye. Calon dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina, menghasut, atau menggunakan fasilitas pemerintah. 7. **Pemungutan Suara:** Dilaksanakan di TPS yang ditetapkan. Panitia menyediakan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya. 8. **Penetapan Kepala Desa Terpilih:** Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih. 9. **Laporan Kepala Desa:** Wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta laporan keterangan kepada BPD. 10. **Pemberhentian Kepala Desa:** Dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. 11. **Pengangkatan Penjabat Kepala Desa:** Diangkat dari Pegawai Negeri Sipil jika Kepala Desa berhenti.

1. Kepala Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

1. Bakal calon atau calon yang memalsukan keterangan dapat dinyatakan gugur. 2. Pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.