Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 13/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku08 Desember 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan SKPD yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
  2. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan melakukan penghentian penyidikan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  4. Hak PPNS selain hak sebagai PNS, dapat diberikan tunjangan khusus sesuai kemampuan keuangan daerah.
  5. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
  7. PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bersikap jujur.
  8. Pembentukan Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberdayaan PPNS.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Bupati.

(-)

(-)