Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 15/2024 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2025Tanggal Penetapan:1 Mei 2025
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku01 Mei 2025
Tanggal Penetapan01 Mei 2025
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS); mewujudkan pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik, dan jaminan sosial yang berbasis keadilan; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat; menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan; meningkatkan peran aktif masyarakat; serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Bupati dalam menetapkan kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan program, memberikan izin dan pengawasan sumbangan, memelihara taman makam pahlawan, melestarikan nilai kepahlawanan, mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial, membina Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), memulangkan warga negara migran korban tindak kekerasan, memelihara anak terlantar, serta mendata dan mengelola data PPKS.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyusun mekanisme, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, memberikan bantuan sosial sebagai stimulan, memelihara taman makam pahlawan, dan melestarikan nilai kepahlawanan.
  3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan. Penyelenggaraan ini dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, pengawasan, penerapan standar pelayanan minimum, penyediaan fasilitas akses pelayanan sosial, pengembangan kapasitas kelembagaan, dan fasilitasi partisipasi masyarakat.
  4. Bentuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua izin dan rekomendasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berlakunya izin dan rekomendasi berakhir. 2. Permohonan izin dan rekomendasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran lembaga penyelenggara Kesejahteraan Sosial dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan atau panggilan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari kegiatan; d. pembekuan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial; dan/atau e. pencabutan dan/atau pembatalan izin dan/atau rekomendasi.