Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LRA mencakup pendapatan sebesar Rp 868.376.081.019,17, belanja sebesar Rp 816.819.790.496,16, sehingga surplus sebesar Rp 51.556.290.523,01. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 99.115.098.292,29 dan pengeluaran sebesar Rp 0, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 99.115.098.292,29, serta SILPA sebesar Rp 50.671.388.815,30. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.729.166.305.592,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.255.510.869,93, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.724.910.794.722,52. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 150.975.341.189,30. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar dan rekapitulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.