Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LRA mencakup pendapatan sebesar Rp 868.376.081.019,17, belanja sebesar Rp 816.819.790.496,16, sehingga surplus sebesar Rp 51.556.290.523,01. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 99.115.098.292,29 dan pengeluaran sebesar Rp 0, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 99.115.098.292,29, serta SILPA sebesar Rp 50.671.388.815,30. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.729.166.305.592,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.255.510.869,93, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.724.910.794.722,52. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 150.975.341.189,30. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar dan rekapitulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)