Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2010 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2010Tanggal Penetapan:9 Februari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku09 Februari 2010
Tanggal Penetapan09 Februari 2010
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Bandung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan, serta adanya pengembangan layanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi daerah di bidang pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan retribusi daerah sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada Pelayanan Dasar Kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan serta Pelayanan Rujukan yang diselenggarakan oleh RSUD, RSKIA dan RSKGM. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan di bidang kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Pelayanan kesehatan dikenakan retribusi sesuai dengan struktur dan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tata cara pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan SKRDT, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.