Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan, serta adanya pengembangan layanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi daerah di bidang pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan retribusi daerah sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada Pelayanan Dasar Kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan serta Pelayanan Rujukan yang diselenggarakan oleh RSUD, RSKIA dan RSKGM. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan di bidang kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Pelayanan kesehatan dikenakan retribusi sesuai dengan struktur dan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tata cara pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan SKRDT, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.