di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 14/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006 ini membentuk Dinas Pelayanan Terpadu (DPT) Kabupaten Tegal dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk perizinan, penerbitan, dan rekomendasi secara terpadu.
DPT memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pelayanan terpadu. Fungsi DPT meliputi perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pelayanan terpadu dan penanaman modal, pemberian perizinan, pengendalian kegiatan pelayanan terpadu, dan pengelolaan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi DPT terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang-Bidang (Pendataan dan Penetapan, Pelayanan Perijinan, Evaluasi dan Penyuluhan, Penanaman Modal) yang masing-masing terdiri dari Seksi-Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.