Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 14/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dinas Pelayanan Terpadu Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 21 ayat (1) huruf C angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 37). 2. Semua peraturan perundang-undangan Daerah yang berkaitan dengan wewenang, tugas pokok dan fungsi pemberian pelayanan perijinan, penerbitan dan rekomendasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2006 ini membentuk Dinas Pelayanan Terpadu (DPT) Kabupaten Tegal dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk perizinan, penerbitan, dan rekomendasi secara terpadu.

DPT memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pelayanan terpadu. Fungsi DPT meliputi perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pelayanan terpadu dan penanaman modal, pemberian perizinan, pengendalian kegiatan pelayanan terpadu, dan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi DPT terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang-Bidang (Pendataan dan Penetapan, Pelayanan Perijinan, Evaluasi dan Penyuluhan, Penanaman Modal) yang masing-masing terdiri dari Seksi-Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pelayanan pemberian perijinan, penerbitan dan rekomendasi yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru di lingkungan DPT berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)