Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2022 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2022Tanggal Penetapan:11 Januari 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaManajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku11 Januari 2022
Tanggal Penetapan11 Januari 2022
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Bupati Magelang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan kualitas pelayanan publik.
  2. Menyiapkan talenta terbaik untuk posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi.
  3. Mendorong profesionalisme jabatan, kompetensi, dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan karier.
  4. Mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel.
  5. Memastikan ketersediaan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat.
  6. Menyeimbangkan pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.

Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektivitas, perencanaan, keterbukaan, ketepatan waktu, akuntabilitas, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aspek Manajemen Talenta ASN meliputi kelembagaan, penyelenggaraan, dan sistem informasi. Penyelenggaraan mencakup akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi talenta. Akuisisi talenta meliputi identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, dan pencarian talenta melalui mekanisme mutasi/rotasi antar instansi dan rencana penempatan talenta melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus.

Pengembangan talenta dilaksanakan melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi. Retensi talenta bertujuan mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi sebagai suksesor yang akan menduduki jabatan target, dilaksanakan melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan, perluasan jabatan, dan penghargaan. Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis Pemerintah Daerah dan/atau arah pembangunan prioritas daerah jangka menengah dan jangka panjang. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN.

(-)

(-)