Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Mei 2016
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk BPD, serta bagi BPD dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban, meningkatkan pemberdayaan fungsi BPD, mewujudkan prinsip demokrasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan BPD, keanggotaan, mekanisme pengisian dan penetapan anggota, peresmian, sumpah dan pelantikan anggota, masa jabatan, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, kepengurusan, sekretariat BPD, kedudukan keuangan anggota dan sekretariat BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tata tertib dan mekanisme musyawarah BPD, pemberhentian dan penggantian anggota antar waktu, laporan hasil kerja, larangan, sanksi administratif, serta pembinaan dan pengawasan.

BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, mengusulkan penjabat Kepala Desa, memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, melaporkan Pemberhentian Kepala Desa, menyusun Peraturan Tata Tertib BPD, mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, membahas pengelolaan kekayaan milik desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di desa dan kinerja Kepala Desa, melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dan mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih.

BPD berwenang memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan, menyelenggarakan Musyawarah Desa, menerima dan memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menerima Laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, mengusulkan rancangan Peraturan Desa, memberikan saran, pendapat dan/atau rekomendasi atas hasil pengawasan, dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian dan mutasi perangkat Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, BPD yang ada dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa tetap diakui dan sah menjalankan tugas sampai dengan berakhirnya masa tugas.

1. Pimpinan dan/atau Anggota BPD yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagai Anggota BPD.