di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor KEP-142/PP/2025 Tahun 2025 tentang Penghentian Pemberian Bantuan Biaya Hidup Bagi Penerima Beasiswa Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko KEP-142/PP/2025 · Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko No. KEP-142/PP/2025
Keputusan ini ditetapkan dalam rangka mengimplementasikan penyesuaian Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Beasiswa Kementerian Keuangan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara melalui Surat Nomor S-804/MK.03/2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons atas berakhirnya kondisi krisis ekonomi, energi, dan keamanan yang sebelumnya menjadi dasar pemberian bantuan biaya hidup tambahan.
Kebijakan ini secara substansial menetapkan penghentian pemberian bantuan biaya hidup bagi penerima beasiswa Kementerian Keuangan yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2025. Segala pembiayaan yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada tahun anggaran yang bersangkutan.