Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menetapkan tarif batas atas kewajiban pelayanan publik di bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 dan PM 2 Tahun 2019. Tarif batas atas ini berlaku untuk penumpang dewasa dan bayi, dengan tarif bayi sebesar 10% dari tarif dewasa. Tarif ini sudah termasuk biaya makan, minum, embarkasi, debarkasi, hiburan musik, dan penyediaan air tawar, namun tidak termasuk asuransi dan biaya pelabuhan. Perusahaan angkutan laut dapat memberikan potongan harga kepada kelompok tertentu seperti veteran, lansia, dan mahasiswa, dengan persetujuan dari Direktur Jenderal. Evaluasi tarif dilakukan setiap enam bulan atau dalam kondisi tertentu seperti inflasi tinggi.