di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 3/2023 · Permensesneg No. 3 Tahun 2023 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Sekretariat Negara bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE secara terpadu, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung pemantauan dan evaluasi SPBE. Penerapan SPBE di Kementerian dilakukan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ruang lingkup penerapan SPBE meliputi tata kelola, manajemen, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengguna SPBE, termasuk instansi pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.