Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 3/2023 · Permensesneg No. 3 Tahun 2023 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2023Tanggal Penetapan:17 Maret 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPenerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku21 Maret 2023
Tanggal Penetapan17 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Sekretariat Negara bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE secara terpadu, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung pemantauan dan evaluasi SPBE. Penerapan SPBE di Kementerian dilakukan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ruang lingkup penerapan SPBE meliputi tata kelola, manajemen, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengguna SPBE, termasuk instansi pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)