Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 219 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Pengangkatan Wakil Karyawan Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: Keppres 219/1963 · Keppres No. 219 Tahun 1963 · Keppres Nomor 219 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1963Tanggal Penetapan:20 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Pengangkatan Wakil Karyawan Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1963
Tanggal Penetapan20 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 199 Tahun 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perubahan keanggotaan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) terkait dengan tugas Letnan Kolonel J. J. Sahulata di Angkatan Laut Republik Indonesia. Letnan Kolonel J. J. Sahulata dibebaskan dari keanggotaan M.P.R.S. dan sebagai gantinya, Kolonel Kko. Herman Budojo diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Kolonel Kko. Herman Budojo memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini juga mencakup ucapan terima kasih kepada Letnan Kolonel J. J. Sahulata atas jasa-jasanya selama menjadi anggota M.P.R.S.

(-)

(-)