Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 1/2024 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2024Tanggal Penetapan:24 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 Januari 2024
Tanggal Penetapan24 Januari 2024
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 4) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 Nomor 8); 3. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2021 tentang Sewa Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 67).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Batang Hari. Pajak Daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi Daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, optimalisasi pemungutan pajak, sanksi, dan ketentuan lainnya terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD BPHTB dan/atau SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan atau dinikmati sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan sanksi pidana. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap SPTPD.