Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:7 April 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan07 April 2017
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2025. Maksud dan tujuan dari RIPPARKAB adalah untuk mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik wisata, mengkomunikasikan daya tarik wisata secara efektif, dan membentuk lembaga kepariwisataan yang sinergis. Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, lama tinggal, nilai belanja, dan jumlah Kelompok Sadar Wisata. RIPPARKAB mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata kabupaten (DPK), pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi, pembangunan sumber daya manusia, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

1. Semua produk hukum daerah yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerja sama dan/atau kontrak yang telah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di luar perwilayahan pembangunan destinasi tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja sama dan/atau kontrak.

(-)