Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2025.
Maksud dan tujuan dari RIPPARKAB adalah untuk mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik wisata, mengkomunikasikan daya tarik wisata secara efektif, dan membentuk lembaga kepariwisataan yang sinergis. Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, lama tinggal, nilai belanja, dan jumlah Kelompok Sadar Wisata.
RIPPARKAB mencakup pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata kabupaten (DPK), pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi, pembangunan sumber daya manusia, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.