Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 38 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 38 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA MATOBIAI DI WILAYAH KECAMATAN TOGEAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 38/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 38 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 38 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA MATOBIAI DI WILAYAH KECAMATAN TOGEAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, sepanjang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Matobiai di wilayah Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Matobiai memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Lembanato, sebelah timur berbatasan dengan Dusun Baulu, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Langgir/Desa Beko, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Wakai. Luas wilayah Desa Matobiai adalah ± 15 Km². Desa ini terdiri dari Dusun Matobiai yang merupakan pemekaran dari Dusun Matobiai. Dengan terbentuknya Desa Matobiai, wilayah Desa Lembanato hanya terdiri dari Dusun Lembanato. Pemerintah Desa Matobiai memiliki hak dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)