Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2008-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 6/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2009Tanggal Penetapan:10 Maret 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2008-2013
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku10 Maret 2009
Tanggal Penetapan10 Maret 2009
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pagar Alam Tahun 2005-2025.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam Tahun 2008-2013 ini bertujuan untuk memberikan landasan kebijakan strategis dalam mencapai visi, misi, dan program kepala daerah. RPJMD ini akan digunakan sebagai acuan oleh seluruh satuan kerja pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan periode 2008-2013. Dokumen ini menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. RPJMD ini juga menjamin keterkaitan dan konsistensi dengan dokumen pembangunan lainnya, baik vertikal maupun horizontal, serta menjadi pedoman dalam menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. RPJMD ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengidentifikasi isu-isu pembangunan dan kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Selain itu, RPJMD ini melakukan analisis kebijakan perencanaan pembangunan daerah untuk merumuskan arah kebijakan yang menjamin pemanfaatan sumber daya secara optimal, membagi pencapaian sasaran setiap SKPD dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah, serta meletakkan landasan kokoh untuk mencapai kejayaan Pagar Alam di masa depan.

Pasal 9: Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD tahun 2013 sebagai pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014, serta mengingat waktu yang singkat bagi walikota terpilih hasil pemilihan umum tahun 2013 untuk menyusun rancangan RPJMD tahun 2013-2018 serta RKPD tahun 2014, maka pemerintah daerah menyusun rancangan RKPD tahun 2014 sesuai jadwal dengan agenda menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum tertangani sampai dengan tahun 2013 dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun 2014.

(-)