Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dan penularannya sulit dipantau, sehingga mengancam kesehatan masyarakat. Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sektor terkait berdasarkan kemitraan. Upaya penanggulangan harus memperhatikan populasi rentan, populasi risiko tinggi, dan masyarakat berisiko, serta menghormati harkat dan martabat ODHA dan keluarganya. Peraturan ini mengatur promosi kesehatan, pencegahan penularan (termasuk pada IDU, ODHA, perusahaan, dan petugas kesehatan), tes sukarela dan rahasia, pengobatan, serta perawatan dan dukungan bagi ODHA. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penanggulangan HIV dan AIDS, yang dibantu oleh Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPA Kabupaten). Masyarakat juga memiliki peran serta dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Pembiayaan kegiatan penanggulangan bersumber dari APBD dan sumber biaya lain yang sah. Kepala Daerah melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap upaya penanggulangan HIV dan AIDS.