Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 4/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanBangil

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dan penularannya sulit dipantau, sehingga mengancam kesehatan masyarakat. Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi kegiatan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sektor terkait berdasarkan kemitraan. Upaya penanggulangan harus memperhatikan populasi rentan, populasi risiko tinggi, dan masyarakat berisiko, serta menghormati harkat dan martabat ODHA dan keluarganya. Peraturan ini mengatur promosi kesehatan, pencegahan penularan (termasuk pada IDU, ODHA, perusahaan, dan petugas kesehatan), tes sukarela dan rahasia, pengobatan, serta perawatan dan dukungan bagi ODHA. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penanggulangan HIV dan AIDS, yang dibantu oleh Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPA Kabupaten). Masyarakat juga memiliki peran serta dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Pembiayaan kegiatan penanggulangan bersumber dari APBD dan sumber biaya lain yang sah. Kepala Daerah melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi: 1. Sanksi administrasi dapat dijatuhkan oleh Kepala Daerah terhadap instansi terkait, perusahaan, tenaga atau lembaga kesehatan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22.