Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2022 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2022Tanggal Penetapan:24 Maret 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku24 Maret 2022
Tanggal Penetapan24 Maret 2022
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jeneponto. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk: - **Pengelola Keuangan Daerah:** Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti sekretaris daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. Juga mengatur tugas dan wewenang dari masing-masing pejabat tersebut. - **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** Menjelaskan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Mengatur proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, RKA-SKPD, hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. - **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan kas umum daerah, kas transitoris, dan penyiapan DPA-SKPD.

(-)

Pasal 48: 1. Bupati yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.