di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Juga dikenal sebagai: PMK 157/PMK.04/2009 · PMK No. 157/PMK.04/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk memastikan penyediaan pita cukai dilakukan dengan asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan kesempatan yang sama.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pelunasan cukai dapat dilakukan dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang disediakan oleh Menteri Keuangan. Proses penyediaan dilakukan melalui pelelangan dengan syarat kualifikasi dan teknis yang ketat, termasuk persyaratan bagi penyedia untuk memiliki kedudukan hukum tetap di Indonesia, tidak dalam pengawasan pengadilan, dan memiliki pengalaman dalam pencetakan dokumen sekuriti. Penyedia juga harus memiliki sistem monitoring elektronik, fasilitas produksi di Indonesia, dan bersedia memenuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran dan kontrak.