Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permendag 50/2020 · Permendag No. 50 Tahun 2020 · Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:13 Mei 2020
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 November 2020
Tanggal Penetapan13 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan Usaha:** Pelaku Usaha wajib memiliki Izin Usaha untuk melakukan kegiatan PMSE, kecuali PSP yang tidak mendapatkan manfaat langsung dari transaksi atau tidak terlibat dalam hubungan kontraktual. Pedagang dalam negeri wajib memiliki Izin Usaha sesuai sektornya, dan jika hanya melakukan perdagangan eceran online, menggunakan KBLI 4791. Pedagang luar negeri wajib mendaftarkan izin usaha dari negara asal kepada PPMSE dalam negeri. PPMSE dalam negeri dan PSP wajib memiliki SIUPMSE. 2. **Iklan Elektronik:** Pelaku Usaha dapat membuat dan mengirimkan Iklan Elektronik untuk pemasaran atau promosi, yang harus sesuai dengan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan. Iklan Elektronik tidak boleh menyesatkan, harus memuat informasi risiko, dan menyediakan fungsi keluar yang jelas. Pengawasan Iklan Elektronik dapat dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah. 3. **Pengutamaan Produk Dalam Negeri:** Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah dalam mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, dan PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas promosi. 4. **KP3A Bidang PMSE:** PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan di Indonesia dalam bentuk KP3A bidang PMSE, yang wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE, termasuk peningkatan kompetensi SDM, daya saing, dan promosi produk dalam negeri. Pengawasan diutamakan untuk melindungi kepentingan nasional dari dampak negatif PMSE dari luar negeri.

1. Izin usaha yang telah diperoleh PPMSE dalam negeri, Pedagang dalam negeri, dan PSP dalam negeri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang: a. masa berlakunya belum habis atau belum dicabut; dan b. didaftarkan ke sistem OSS.

1. Pedagang dalam negeri yang melanggar Pasal 4 ayat (1) atau Pedagang luar negeri yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar hitam, dan perintah penghentian kegiatan usaha. 2. PPMSE atau PSP yang tidak melakukan pemblokiran layanan PMSE Pedagang yang dikenai sanksi, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP. 3. PPMSE dalam negeri yang melanggar Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan, dan pemblokiran sementara layanan PPMSE. 4. PPMSE dalam negeri dan PSP yang melanggar Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar hitam, dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP. 5. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang melanggar Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar hitam, dan pemblokiran sementara layanan PPMSE. 6. PPMSE luar negeri yang melanggar Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar hitam, dan pemblokiran sementara layanan PPMSE. 7. Pelaku Usaha yang membuat dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan, dan pencabutan Izin Usaha. 8. Pelaku Usaha yang melanggar Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 9. KP3A bidang PMSE yang melanggar Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 29 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah penghentian kegiatan KP3A bidang PMSE.