di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2013 · PERPRES No. 103 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pegawai di lingkungan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.