Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 18/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Peraturan di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku27 Februari 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Pamekasan. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Peraturan Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menciptakan keseragaman. Pedoman ini didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan. Materi muatan Peraturan Desa harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, dan keadilan. Jenis peraturan di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Proses penyusunan meliputi perencanaan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD, teknik penyusunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pembahasan antara BPD dan Kepala Desa, evaluasi oleh Bupati (terutama untuk APBDesa, pungutan, penataan ruang, dan organisasi pemerintah desa), klarifikasi oleh Bupati, pengundangan oleh Sekretaris Desa, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat. Pembiayaan dibebankan pada APBDesa, dan Bupati melakukan pembinaan terhadap penyusunan peraturan di desa.

(-)

(-)