Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: Permenkes 70/2015 · Permenkes No. 70 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2015Tanggal Penetapan:21 Oktober 2015
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku16 November 2015
Tanggal Penetapan21 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Perubahan tersebut meliputi kewajiban Politeknik Kesehatan untuk mengajukan dokumen usulan remunerasi paling lambat 1 Januari 2016 dan pelaksanaan remunerasi setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 terkait penggunaan pengeluaran oleh pimpinan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan, yang meliputi biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi, dengan memperhatikan peningkatan mutu pendidikan.

(-)

(-)