Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1962 · Keppres No. 17 Tahun 1962 · Keppres Nomor 17 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Timur Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Atjeh Timur mengenai pajak pendaftaran perusahaan. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Atjeh Timur pada tanggal 9 Mei 1961, berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pajak pendaftaran perusahaan di wilayah Atjeh Timur. Kebijakan ini tidak mencantumkan pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan, tetapi mengesahkan peraturan daerah yang telah ada.

(-)

(-)