Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Jabatan Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 68/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 68/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Monitoring Dan Evaluasi Jabatan Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman monitoring dan evaluasi jabatan fungsional di bidang kelautan dan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi, pembinaan, serta pelaksanaan formasi dan penempatan Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari pejabat dari unsur kepegawaian dan unsur teknis. Tim ini bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja pejabat fungsional serta menyusun laporan monitoring dan evaluasi.

Sasaran monitoring dan evaluasi meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional, pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional, dan pelaksanaan formasi dan penempatan Jabatan Fungsional.

Tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi meliputi perencanaan program, metode (pemantauan langsung, kuesioner, wawancara), pelaksanaan kegiatan, pengolahan data, dan penyusunan laporan. Tim Monitoring dan Evaluasi berkoordinasi dengan unit kerja pembina kepegawaian eselon I serta unit kerja pembina kepegawaian daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Laporan Monitoring dan Evaluasi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, yang kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan unit kerja eselon I dan/atau Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

(-)

(-)