Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 15/2013 · Perda Kota Salatiga No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku25 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Dibidang Angkutan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi dan peran lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembagian kewenangan pembinaan LLAJ antara SKPD yang membidangi bina marga (urusan jalan), perhubungan (sarana dan prasarana LLAJ), perindustrian (pengembangan industri dan teknologi LLAJ), dan Kepolisian (registrasi, identifikasi, penegakan hukum, manajemen rekayasa lalu lintas, dan pendidikan berlalu lintas).
  2. Pengembangan jaringan LLAJ yang terpadu, berpedoman pada Rencana Induk Jaringan LLAJ.
  3. Pengaturan kelas jalan, penggunaan dan perlengkapan jalan, terminal, perparkiran, dan fasilitas pendukung LLAJ.
  4. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
  5. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan manajemen kebutuhan lalu lintas.
  6. Pengaturan angkutan orang dan barang, termasuk perizinan, tarif, dan peremajaan kendaraan.
  7. Keselamatan LLAJ, pengembangan teknologi sarana dan prasarana LLAJ, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, forum LLAJ, dan pengembangan sumber daya manusia.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan di dalamnya.

1. Setiap perizinan dibidang Angkutan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud. 2. Setiap orang atau Badan yang wajib memiliki izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini wajib dilakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif. 3. Besaran denda administratif bervariasi, mulai dari Rp 50.000,00 hingga Rp 10.000.000,00, tergantung pada jenis pelanggaran.