Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BALAIRUNG CITRAJAYA SUMBAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 16/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BALAIRUNG CITRAJAYA SUMBAR
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada Perseroan Terbatas (PT) Balairung Citrajaya Sumbar. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat tentang pembangunan Balairung Sumatera Barat di Jakarta dan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan daerah. Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dianggarkan dan direalisasikan pada APBD Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun Anggaran 2007 pada Anggaran Perubahan. Penyertaan modal ini merupakan investasi permanen dalam bentuk saham, terdiri dari Saham Seri A dan Saham Seri B. Penerimaan hasil atas penyertaan modal dalam bentuk deviden merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan dalam APBD pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengawasan penyertaan modal dilaksanakan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)