Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 13/2016 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku03 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2009 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2009 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2010 Nomor 20); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2013 Nomor 2). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 14 Huruf F Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2010 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, Pertanian, Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pariwisata, Perdagangan, Komunikasi dan Informatika, Penanaman Modal dan Perizinan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Kearsipan dan Perpustakaan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)