Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Komunikasi dan Digital, dan Kepala Kepolisian Negara Nomor HK.01.08/MENKES/174/2026, Nomor 1/MenPPA/SKB/III/2026, Nomor 1/KB/2026, Nomor 3/SKB/Kemendukbangga/2026, Nomor 400.5-416 Tahun 2026, Nomor 203 Tahun 2026, Nomor 37/HUK/2026, Nomor 103 Tahun 2026, dan Nomor KB/1/III/2026

Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Komunikasi dan Digital, dan Kepala Kepolisian Negara Nomor HK.01.08/MENKES/174/2026, Nomor 1/MenPPA/SKB/III/2026, Nomor 1/KB/2026, Nomor 3/SKB/Kemendukbangga/2026, Nomor 400.5-416 Tahun 2026, Nomor 203 Tahun 2026, Nomor 37/HUK/2026, Nomor 103 Tahun 2026, dan Nomor KB/1/III/2026 tentang Kesehatan Jiwa Anak

Juga dikenal sebagai: SKB 9 Menteri/Lembaga HK.01.08/MENKES/174/2026, Nomor 1/MenPPA/SKB/III/2026, Nomor 1/KB/2026, Nomor 3/SKB/Kemendukbangga/2026, Nomor 400.5-416 Tahun 2026, Nomor 203 Tahun 2026, Nomor 37/HUK/2026, Nomor 103 Tahun 2026, dan Nomor KB/1/III/2026 · SKB 9 Menteri/Lembaga No. HK.01.08/MENKES/174/2026, Nomor 1/MenPPA/SKB/III/2026, Nomor 1/KB/2026, Nomor 3/SKB/Kemendukbangga/2026, Nomor 400.5-416 Tahun 2026, Nomor 203 Tahun 2026, Nomor 37/HUK/2026, Nomor 103 Tahun 2026, dan Nomor KB/1/III/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2026Tanggal Penetapan:5 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanHak Asasi Manusia

Informasi

TipeKeputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Komunikasi dan Digital, dan Kepala Kepolisian Negara
Tanggal Berlaku05 Maret 2026
Tanggal Penetapan05 Maret 2026

(-)

Keputusan Bersama ini ditetapkan sebagai respons atas meningkatnya kasus bunuh diri anak di Indonesia, dengan tujuan memberikan perlindungan komprehensif terhadap kesehatan jiwa anak melalui pendekatan lintas kementerian/lembaga. Kebijakan ini menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan aspek kuratif dan rehabilitatif, serta menjamin interoperabilitas data yang aman sesuai prinsip pelindungan data pribadi.

Secara substansial, kebijakan ini membagi peran spesifik bagi kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dalam penyediaan layanan dan skrining, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menciptakan budaya sekolah aman, serta Kementerian Agama dalam integrasi kesehatan jiwa di lingkungan pendidikan keagamaan. Selain itu, dibentuk Forum Koordinasi Kesehatan Jiwa Anak di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyelaraskan rencana aksi, program, dan anggaran. Fokus utama pelaksanaan mencakup penguatan pengasuhan positif, literasi kesehatan jiwa, serta sistem rujukan yang terintegrasi bagi anak yang berisiko.

(-)

(-)