Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002. Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Kepala SKPD selaku pengguna barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.