Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2011Tanggal Penetapan:4 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku04 Agustus 2011
Tanggal Penetapan04 Agustus 2011
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor.5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 mencakup pendapatan sebesar Rp.681.400.890.462,62 dan belanja sebesar Rp.682.413.462.558,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.1.012.572.095,38). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.33.306.107.523,07 dan pengeluaran sebesar Rp.4.175.435.482,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp.29.130.672.041,07.

Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.045.051.533.819,04, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.138.298.029,57, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.038.913.235.789,47. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)