Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 1/2019 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku25 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kota Ambon agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta melindungi mereka dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait KLA. Gugus Tugas ini bertanggung jawab menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA) selama 5 tahun, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan dalam RAD-KLA, serta membuat laporan kepada Walikota. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan layanan publik untuk memenuhi hak-hak anak tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang Negeri/Desa/Kelurahan Layak Anak dan Sekolah Ramah Anak sebagai bagian dari lingkungan layak anak.

1. Gugus Tugas KLA dan Forum Anak yang telah dibentuk dan ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif (maksimal Rp. 50.000.000), penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (1) huruf d (adopsi ilegal), Pasal 23 ayat (1) huruf a, b, c (tidak memberikan perlindungan khusus), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan Pasal 29 huruf b dan c (eksploitasi anak dalam pemberitaan media), dan Pasal 27 ayat (4) huruf c (mempekerjakan anak) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.