Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 4/2021 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2021Tanggal Penetapan:23 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku23 Agustus 2021
Tanggal Penetapan23 Agustus 2021
Tempat PenetapanKendari

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Dacrah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 13);

Peraturan Daerah Kota Kendari ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 1.259.934.479.368,05 dan Belanja sebesar Rp.1198598921297,46 sehingga menghasilkan Surplus sebesar Rp. 61.335.558.070,59. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 41.733592.390,34 dan Pengeluaran sebesar Rp.1.819.444.445,00 sehingga Pembiayaan netto sebesar Rp. 39.914.147.945,34.
  • Neraca: Jumlah Aset tercatat sebesar Rp. 5.336.409.674921,40, Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 159823.120.520,70, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 51.76.586.554.400,70.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2020 tercatat sebesar Rp. 101249706015,93.
  • Catatan Atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Walikota Kendari akan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)