Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 1/2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak Air Tanah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki ketentuan mengenai objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan sanksi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.