di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 07/2022 · Perda Kota Metro No. 07 Tahun 2022 · Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2022. APBD semula berjumlah Rp. 874.456.475.110,00 bertambah menjadi Rp. 961.311.894.420,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Ketentuan Substansial: