di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dalam penyusunan, pengusulan, dan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Asisten Penata Kadastral. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta instansi pembina menyusun pedoman kebutuhan jabatan fungsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap Unit Pengguna JF Asisten Penata Kadastral untuk menyusun kebutuhan JF tersebut sebagai dasar dalam pengangkatan PNS dan pembinaan karier Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral. Pengangkatan PNS dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, penyesuaian/inpassing, atau promosi. Pembinaan karier terdiri atas kenaikan jenjang jabatan dan penataan Asisten Penata Kadastral dalam lingkup Unit Pengguna. Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dapat dihitung apabila terdapat Asisten Penata Kadastral yang berhenti, diberhentikan, mutasi, pensiun, peningkatan volume beban kerja, dan/atau pembentukan unit kerja baru.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral yang meliputi inventarisasi, penghitungan, dan pemetaan jabatan. Proses pengusulan dan penetapan kebutuhan dilakukan di Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan, yang melibatkan verifikasi dan penetapan kebutuhan. Pendanaan penyusunan kebutuhan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pemantauan dan evaluasi penyusunan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan, Sekretaris Jenderal di Kementerian, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pertanahan.