di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 10/2011 · Perda Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Simalungun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kadaluwarsa penagihan.