Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Officialservice Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2012 · PERPRES No. 94 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Officialservice Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2012 di Bangkok, Thailand. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang memungkinkan pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara untuk memasuki wilayah masing-masing tanpa visa. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Thai, dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)