Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: PP 41/2012 · PP No. 41 Tahun 2012 · PP Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAlat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah untuk mengatur alat dan mesin yang digunakan dalam peternakan dan kesehatan hewan, termasuk pengadaan, standardisasi, sertifikasi, peredaran, dan penggunaan. Kebijakan ini membagi jenis alat dan mesin menjadi dua kategori utama: alat dan mesin peternakan serta alat dan mesin kesehatan hewan. Pengadaan alat dan mesin harus mengutamakan produksi dalam negeri, namun dalam kondisi tertentu dapat dilakukan impor. Semua alat dan mesin harus memenuhi standar nasional dan mendapatkan sertifikasi yang diperlukan. Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian khusus harus dilakukan oleh individu yang terlatih dan bersertifikat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

1. Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan penarikan alat dari peredaran. 2. Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji dikenai sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pelabelan dan brosur berbahasa Indonesia dikenai sanksi penghentian sementara, penarikan, pencabutan izin usaha, dan denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan purna jual dikenai sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin usaha, penarikan, atau denda administratif. 5. Pelanggaran terhadap kewajiban alih teknologi dan pelatihan dikenai sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin usaha, penarikan, atau denda. 6. Badan usaha yang tidak menerima pengawas dikenai sanksi penghentian sementara dan penarikan.