1. Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan penarikan alat dari peredaran. 2. Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji dikenai sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pelabelan dan brosur berbahasa Indonesia dikenai sanksi penghentian sementara, penarikan, pencabutan izin usaha, dan denda administratif. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan purna jual dikenai sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin usaha, penarikan, atau denda administratif. 5. Pelanggaran terhadap kewajiban alih teknologi dan pelatihan dikenai sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin usaha, penarikan, atau denda. 6. Badan usaha yang tidak menerima pengawas dikenai sanksi penghentian sementara dan penarikan.