Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permenpar 10/2016 · Permenpar No. 10 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2016Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku09 Agustus 2016
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan yang sistematis dan terstruktur dalam menghasilkan RIPPAR yang berkelanjutan dan sinergis dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas kesempatan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan daya tarik wisata, serta memupuk rasa cinta tanah air. Pembangunan kepariwisataan harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menekankan pentingnya RIPPAR sebagai pedoman pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini mencakup:

  1. Landasan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia: Asas dan prinsip pembangunan kepariwisataan yang bersumber dari ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
  2. Muatan Materi RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA: Potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis, posisi kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan.
  3. Proses Penyusunan: Pembentukan kelompok kerja, pengumpulan data, penyusunan rancangan, uji publik, dan penetapan RIPPAR melalui Peraturan Daerah.

RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA harus memuat potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah dan kepariwisataan, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. Rumusan rencana dalam RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA akan difokuskan pada rencana pembangunan perwilayahan pariwisata yang merupakan penjabaran teknis dari strategi pembangunan destinasi pariwisata.

(-)

(-)