Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 3/2017 · Perda Kabupaten Jayapura No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:28 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan28 September 2017
Tempat PenetapanSentani

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah terkait Pajak Air Tanah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 58 mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah, di mana Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. Selain itu, Pasal 59 diubah dan ditambahkan dengan huruf e dan f, yang menetapkan tarif Pajak Air Tanah untuk usaha restoran dan rumah makan sebesar 5% dan untuk usaha jasa loundry serta pencucian kendaraan bermotor sebesar 5%. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan Pajak Air Tanah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarif pajak air tanah dengan memperhatikan indeks tarif dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Jayapura.

(-)

(-)